Beranda Sulsel Warga Kembali Laporkan Palanggaran Pilkada Di Parepare, Tim TP Minta Panwaslu Adil

Warga Kembali Laporkan Palanggaran Pilkada Di Parepare, Tim TP Minta Panwaslu Adil

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Laporan Warga terkait adanya indikasi pelanggaran Pilkada di kota Parepare kembali di terima Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)

Salah seorang warga sebelum melaporkan Paslon nomor urut 2 (FAS – Asriadi Samad) karena memanfaatkan program pemerintah soal Rastra sebagai materi bahan kampanye.

Bukan hanya itu, Paslon tersebut juga dilaporkan perihal janji politik bantuan uang tunai Rp3 juta per KK dimana itu
tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah kota.

Sejumlah pihak sudah dilakukan pemeriksaan termasuk Plt. Sekda Parepare, Iwan As’sad.

Berdasarkan ketentuan UU Pilkada terlapor berpotensi melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang bunyinya gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Parepare, Zainal Asnun, enggan memberikan konfirmasi terkait sejauh mana proses penanganan laporan warga tersebut.

Anggota Panwaslu Parepare Bidang pengawasan, Ihdar Radi, juga tak ingin menanggapi jauh soal itu.

“Ada laporan memang tapi saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Saya tidak ikut rapat pada saat itu. Coba tanyakan ke Anggota lain,” ucap Ihdar melalui via selluernya.

Menanggapi hal tersebut Sekertaris tim Pemenangan TP-Pangerang , Hamran Hamdani meminta Panwaslu tegas dan adil menyikapi laporan warga itu.

“Kita ingin Panwas adil dan tegas menanganai laporan warga itu, jangan ada intervensi,” kata Hamran.

Hamran juga berharap dan meminta Panwaslu Parepare mendengar dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari BPKP dan Kemendagri, terutama laporan soal program Rp3 juta per KK oleh Paslon 2 tersebut.

“Apakah program itu sudah benar atau program dibungkus dengan money politik. Harus mendengar saksi ahli sebelum mengambil keputusan,” ungkap mantan Ketua KPU Parepare ini. (haerul amran/pojoksulsel)