POJOKSULSEL, PAREPARE – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami oleh Walikota Parepare Nonaktif Taufan Pawe.
Usai didiskualifikasi sebagai peserta calon Wali Kota Parepare beberapa hari lalu, kembali Taufan Pawe, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada melalui pemanfaatan Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Jumat, (11/5/2018).
Penetapan TP sebagai tersangka sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare dengan jeratan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata AKP Herly Purnama saat dihubungi media. (pojoksulsel)