Beranda Sulsel KPID Rilis Jumlah Pelanggaran Lembaga Penyiaran Di Pilkada Sulsel, Segini Jumlahnya..

KPID Rilis Jumlah Pelanggaran Lembaga Penyiaran Di Pilkada Sulsel, Segini Jumlahnya..

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan merilis jumlah pelanggaran penyiaran oleh lembaga penyiaran (TV dan Radio) di pagelaran Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan 2018.

Pelanggaran tersebut berdasarkan pemantauan langsung oleh KPID Sulsel selama kurang lebih 3 bulan, sejal Februari hingga April 2018.

Berdasarkan temuan tersebut, KPID mencatat telah menemukan sebanyak 26 pelanggaran dari berbagai stasiun lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan.

“Dari sisi siaran kampanye jelang Pilkada serentak 2018, selama pengawasan pada tanggal 15 februari yang merupakan tahapan awal kampanye hingga bupan april 2018, KPID Susel menemukan 26 pelanggaran,” beber Koordinator Pengawasan Isi Siaran Herwanita di Koffiehuis, Jalan Pengayoman, Makassar, Jumat (11/5/2018)

“26 Pelanggaran tersebut dilakukan olejlh lembaga penyiaran dimana jenis pelanggaran yang ditemukan diantaranya terkait netralitas, pemenuhan kepentingan publik pada pemberitaan dan penuiaran siaran Pilkada,” sambung Herwanita.

 

Sehingga, dari pelanggaran tersebut kata Herwanita, pihak KPID telah mengeluarkan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penyiaran tersebut.

“Atas pelanggaran ini KPID telah mengeluarkan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiaran tersebut,” imbuh Herwanita.

Soal dampak bagi pelaku pelanggaran Penyiaran itu, Herwanita menegaskan, bahwa hal ini bisa berdampak pada rekomendasi izin penyelenggara penyiaran.

“Akumulasi sanksi yang diterima oleh lembaga penyiaran akan berpengaruh pada rekomendasi izin penyelenggara penyiaran apakah dapat diperpanjang atau diberikan kembali,” tutup Herwanita.

(gun/pojoksulsel)