POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar diskusi publik, dengan tema “Menakar Keterbukaan Informasi Perlindungan Anak di Kota Makassar” di Hotel Denpasar, Jalan Boulevard Panakukang, Jumat (11/5).
Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, yang dikeluarkan dalam tahun 2008.
Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Salah satu yang termasuk informasi publik yang boleh diakses adalah tentang keterbukaan informasi terkait perlindungan anak. Hanya saja keberhasilan dari sistem pencatatan dan pelaporan ini tergantung dari kompotensi petugas, bila kurang memahami tugas dan fungsinya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Fadiah Mahmud, mengatakan, terkhusus pada sistem pencatatan dan pelaporan kegiatannya, hasilnya kadang kurang maksimal untuk memberikan informasi yang dibutuhkan semisal informasi tentang kesehatan yang berhubungan dengan perlindungan anak.
“Mengingat tema diskusi kita ini adalah “menakar”, maka ini berarti sejauh mana sistem penyediaan informasi kita. Pada dasarnya data yang terolah sampai dengan penyediaan informasi, sebenarnya sudah atau melekat pada tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menyediakan data dan sistem informasi, termasuk pelaksanan kegiatan dan programnya,” terang Fadiah.
Penyediaan informasi, lanjutnya, selama ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari sumber data yaitu buku-buku registrasi pelayanan, dimana setiap petugas sebagai provider (pemberi pelayanan kesehatan anak) mencatatnya dalam buku register ini, didalam register pencatatan ini terdiri dari identitas penerima layanan, jenis pelayanan yang diberikan, hasil dan interpretasinya serta tempat dan waktu pelayanan.
“Jadi secara ketersediaan informasi, semua bisa dipastikan telah tercatat. Nah, tergantung pengguna informasi nanti apakah yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak dan tentu itu mestinya diatur melalui sebuah regulasi atau peraturan daerah,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo, menyampaikan bahwa sistem informasi perlindungan anak di Kota Makassar pada dasarnya sudah cukup memadai untuk melaksanakan aturan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan propinsi sebagai perpanjangan kebijakan di tingkat pusat.
“Akan tetapi permasalahan di tingkat kabupaten/kota belum ada penjabarannya secara hukum (peraturan daerah) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi wilayah di Kota Makassar,” ungkap Tenri.
Oleh karena itu, kehadiran sebuah peraturan daerah (Perda) Perlindungan Anak sudah menjadi sebuah keharusan untuk diadakah oleh lembaga legislatif. Dengan harapan dapat bersinergi dalam menciptakan sistem perlindungan dan informasi terkait perlindungan anak.
“Perwali meskipun juga sebuah peraturan yang sifatnya mengikat, tentu akan lebih baik lagi jika Perwali tersebut juga ditunjang oleh kehadiran sebuah produk legislasi DPRD yakni berupa Peraturan Daerah. Selain itu, Makassar menuju Kota layak Anak tentu juga harus memiliki regulasi tersebut,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta, menyatakan DPRD Makassar, tentu sangat mendukung upaya perlindungan anak. Sehingga, untuk mendukung Makassar sebagai Kota layak Anak tentu harus memiliki sebuah peraturan daerah.
“DPRD yang memang memiliki fungsi melahirkan regulasi untuk menghadirkan produk hukum atau perda perlindungan anak ini, termasuk menyiapkan anggaran demi terwujudnya perlindungan terhadap anak,” tegasnya.
Olehnya itu, ia berjanji akan mendukung penuh segala kebutuhan pemerintah kota Makassar untuk menghadirkan Perda tersebut. Ketua DPD II Golkar Makassar ini pun berharap Perda Perlindungan Anak yang sementara digodok oleh pansus di DPRD bisa segera bersinergi dengan Perwali yang telah ada, khususnya terkait informasi perlindungan anak.
“Saya kira Perda Perlindungan Anak ini sementara pembahasan di Pansus, jadi bisa dipastikan Kota Makassar akan segera memiliki payung hukum. Tentu dengan kehadiran Perda tersebut maka perlindungan terhadap anak-anak kita akan memiliki landasan hukum,” ujarnya. (*)