Beranda Makassar Residivis Pencurian Ditangkap, Polisi Temukan Sabu

Residivis Pencurian Ditangkap, Polisi Temukan Sabu

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Ikbal Caki alias Ikbal (21) kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek panakkukang Makassar atas kasus dugaan pencurian gawai, Rabu (9/5/2018).

Padahal, Ikbal pada bulan Januari 2018 lalu baru keluar dari penjara terkait kasus pencurian motor (Curanmor).

Penangkapan Ikbal dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga di Pampang 4. Anggota polisi memang telah mengantongi identitas terduga pelaku.

“Sejak dilakukan penyelidikan beberapa hari lalu itu. Anggota kami sudah mengantongi identitas Ikbal,” kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, Kamis (10/5/2018).

Kapolsek Ananda mengatakan bahwa Ikbal telah mengakui mencuri gawai milik korban bernama Hajra (34). Pencurian gawai berawal saat Ikbal hendak mentrasfer uang di rumah korban.

Akan tetapi, korban tsedang keluar dan rumahnya tidak dikunci. Situasi ini dimanfaatkan Ikbal untuk mengambil gawai korban dan melarikan diri.

Saat ditangkap dan digeledah, anggota polisi menemukan 3 saset kecil diduga sabu dan satu saset kosong.

“Sabu itu diakui adalah milik Ikbal yang diperoleh dari seseorang berinisial P. Itu masih kita kejar,” kata Kompol Ananda.

(fly/pojoksulsel)