POJOKSULSEL.com, GOWA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gowa berinisial RHY (36), ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud mengatakan, penangkapan RHY berdasarkan laporan masyarakan bahwa, terduga pelaku kerap menggunakan sabu di rumahnya.
Sehingga, pada 5 Mei lalu, anggota melakukan penggeledahan di rumah RHY di Jalan Dg Tata Mangasa, Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet dan pirexnya, yang terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu,” kata Maulud saat melakukan rilis pengungkapan di Mapolres Gowa, kMais (10/5/3018).
Selain itu, kata Maulud, anggota juga mengamankan 2 saset plastik bening bekas pakai, dan sendok sabu.
Atas perbuatannya, tersangka AHY dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(fly/pojoksulsel)