POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan Widiyatmantoro telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pinrang yang diterima Bupati Pinrang A Aslam Patonangi didampingi Ketua DPRD Pinrang Bahran Jafar di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Jalan AP Pettarani no 31 Makassar.
Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini telah didapatkan Pemerintah Kabupaten Pinrang selama enam tahun berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Widiyatmantoro memberika apresiasi pada pemerintah daerah Kabupaten Pinrang atas permasalahan-permasalahan yang telah disampaikan saat pemeriksaan pendahuluan sehingga pemeriksaan bisa berjalan lancar.
Tapi, Widiyatmoko juga mengingatkan untuk melaksanakan perbaikan serta tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang sudah dicapai Kabupaten Pinrang dalam penyusunan laporan keuangan ini, BPK mengingatkan masih ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan pembenahan. BPK mengharapkan pemerintah daerah dan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lama 60 hari setelah laporan diselesaikan,” urai Widyatmoko.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Bahran Jafar menjelaskan, pihak DPRD akan membuatkan panitia kerja LHP BPK untuk segera melaksanakan pembahasan hasil LHP ini dengan harapan pemerintah daerah telah menyelesaikan kewajiban penjelasan dan jawaban LHP ini.pihak DPRD dan eksekutif bertekad untuk mempercepat jawaban dan penjelasan rekomendasi LHP.
Sementara itu, Bupati Pinrang Aslam Patonangi mengaku merasakan manfaat audit untuk perbaikan kinerja pemerintahan.
(rls/pojoksulsel)