Beranda Makassar Kasus Fee Proyek APBN, Jaksa Tuntut Wanita Ini 2,5 Tahun Penjara

Kasus Fee Proyek APBN, Jaksa Tuntut Wanita Ini 2,5 Tahun Penjara

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan fee proyek APBN, Widyastuti Alamsyah Mile dengan pidana dua tahun enam bulan penjara pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/5/2018).

JPU Andi Patriani menilai terdakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Widyastuti Alamsyah Mile menjadi terdakwa kasus penipuan uang proyek senilai Rp1,2 miliar. Andi Patriani kepada wartawan mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Diketahui, Widyastuti dilaporkan oleh Dameria ke Mapolda Sulsel terkait dugaan penipuan uang pengurusan proyek senilai satu miliar lebih. Dameria adalah Komisaris PT Lazuardi yang pernah menjalin hubungan bisnis dengan Widya.

Dameria dan Widya menjalin hubungan bisnis setelah diperkenalkan oleh seseorang pada tahun 2014 silam. Keduanya kemudian terlibat dalam pengurusan sebuah proyek APBN untuk pembangunan sebuah dermaga di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pada proses pengurusan, mereka kemudian menjalin komunikasi dengan Maulana, pria yang dianggap bisa menggolkan proyek di salah satu kementrian di Jakarta.

Belakangan, Dameria menyetor uang pengurusan proyek secara bertahap kepada korban. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proyek yang dibidik tak kunjung di dapat. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya melaporkan Widyastuti ke Mapolda Sulsel.

(pojoksulsel)