POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, M. Ansar menegaskan, jika pelaksanaan jasa konstruki sangat penting dalam sebuah pemenuhan infrastruktur daerah.
Menurut Ansar, hasil dari sebuah bangunan tak akan ada gunanya, jika semua proses menuju kesana, hingga pada tahap perawatan terabaikan
“Yang harus diungat adalah dari hadirnya jasa konstruksi dalam sebuah daerah dapat mendorong perekonomian secara simultan secara tidak langsung, dikarenakan potensi pasar jasa konstruksi mencaapai hingga 3.471 triliun,” tegas M Ansar di Makassar, Selasa (8/5/2018).
Selain itu, Ansar menjelaskan, jika semua jasa konstruksi sifatnya dinamis dan tak statis, pasti mengalami perubahan. Sehingga penting hadirnya regulasi yang mengatur perihal demikian.
“Jadi, yang ada, sejak terbitnya UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, setelah 18 tahun kemudian lahirlah UU nomor 2 tahun 2017 sebagai jawaban atas dinamika jasa konstruksi tersebut,” sambung M Ansar.
Dalam regulasi ini, Ansar menuturkan, mengatur tentang tanggung jawab masing masing pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah dan penyedia jasa konstruksi.
“Ini juga yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat Makaszar, khususnya penyedia jasa konstruksi tersebut,” tutup M Ansar.
(wan/pojoksulsel)