Beranda Sulsel KPU Diminta Buktikan Tidak Berpihak, Segera Sosialisasikan Alat Peraga

KPU Diminta Buktikan Tidak Berpihak, Segera Sosialisasikan Alat Peraga

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare diminta secepatnya mensosialisasikan alat peraga kampanye (APK).

KPU tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, untuk mensosialisasikan APK, karena KPU harus siap dengan segala situasi dan kondisi.

Ini diingatkan Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Parepare, Muharram Muchtar, Senin 7 Mei 2018.

“Jika KPU yakin keputusannya benar seharusnya sudah menjelaskan implikasi terhadap ketetapannya,” ingat Muharram.

Menurut Muharram yang juga Direktur SUN Institute, KPU sebelumnya telah membuat alat peraga sekitar empat jenis tiap paslon dengan jumlah masing-masing 48 ribu lembar tiap jenis.

Karena itu, segera mungkin KPU harus juga membuat media yang sama untuk mensosialisasikan bahwa kolom kosong adalah pilihan dengan beragam jenis dan jumlah yang sama.

“Untuk itu kami siap menjadi sukarelawan menyebar dan mendistribusikan alat peraga dimaksud,” imbuh Muharram.

Muharram menekankan, menjadi kewajiban KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena jika tidak tentu menjadi bukti keberpihakan KPU terhadap salah satu paslon.

“KPU jangan sekadar menggunakan hak tapi tak melaksanakan kewajibannya memberi pencerahan dan mensosialisasikan secara masif dan meluas setiap keputusannya. Dan memang harus mereka lakukan dengan cepat tanpa peduli nantinya ada perubahan lagi. Ya kalau ada perubahan maka harus cepat lagi mensosialisasikan perubahan yang terjadi,” tegas Muharram. (haerul amran/pojoksulsel)