POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan melibatkan pakar hukum dalam pembahasan Ranperda PDAM.
Ketua Pansus Ranperda PDAM Busranuddin Baso Tika mengatakan, pihaknya akan meminta pakar hukum untuk mengusut kendala-kendala yang akan timbul
“Terkait ranperda yang akan mengatur nanti PDAM kita akan bahas secara komprehensif. Ketika ranperda ini lahir maka bisa menjawab bagaimana PDAM ke depan,” jelaa Busranuddin Baso Tika.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangun (PPP) ini menyebutkan, peraturan daerah tentang PDAM yang ada saat ini sudah kedaluarsa karena dibuat pada 1974 lalu. Sehingga dibutuhkan revisi sesuai dengan kondisi saat ini.
Adapun mengenai hak dan kewajiban pegawai yang diatur dalam perda lama, dalam hal ini pansus PDAM akan meminta pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk membuat hak dan kewajiban karyawan, selanjutnya akan dituang ke dalam ranperda yang sementara disusun.
“Jadi kami minta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pegawai itu sendiri, kami minta ke Disnaker dan jangan mencoba keluar dari aturan yang ada,” tuturnya.
(pojoksulsel)