Beranda Politik Tuduhan Pendukung FAS Tak Beralasan, Sosialisasi Rastra Adalah Perintah Kemensos

Tuduhan Pendukung FAS Tak Beralasan, Sosialisasi Rastra Adalah Perintah Kemensos

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Surat Kementerian Sosial RI yang mengapresiasi dan mendukung program bantuan sosial (Bansos) beras sejahtera (Rastra) di Parepare, ditanggapi positif Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Taufan-Pangerang (TP) Muh Yusuf MR, Kamis , 3 Mei 2018, mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada petahana, Taufan Pawe tentang dugaan pemanfaatan kewenangan, program, dan kegiatan, tidak beralasan.

“Saat Pak Taufan Pawe menyerahkan Rastra secara simbolis merupakan perintah kementerian. Karena program Rastra ini harus disosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pengurangan jatah dari pusat dari 15 kg menjadi10 kg. Dan 5 kg-nya boleh ditalangi APBD. Serta perubahan program menjadi bantuan pangan non tunai,” terang Yusuf yang juga Wakil Ketua Korbid Kepartaian DPD II Partai Golkar Parepare.

Nah, kemudian program ini disebut dalam materi kampanye TP, lanjut Yusuf, karena ada pengembangan terhadap program Rastra. Itu terkait jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini ditentukan oleh pusat sebanyak 4.600 lebih mengakibatkan banyak warga yang layak menerima tapi tidak terakomodir.

Oleh karena itu kata Yusuf, yang dimuat dalam program TP ke depan adalah mengcover 9.000 lebih warga atau KPM yang layak menerima Rastra, termasuk yang dicover oleh pusat.

“Berarti 5.000 yang akan ditalangi oleh APBD ke depan, dengan memberikan tugas kepada Calon Wakil Wali Kota Pangerang Rahim untuk mengkoordinir pendataan. Jadi ini adalah program pengembangan ke depan,” papar mantan Ketua KNPI Parepare ini.

Program pengembangan ke depan sama dengan Call Center 112, yang sudah jalan, tapi ke depan ada pengembangan yakni menyiapkan ambulans khusus ibu melahirkan, ambulans khusus balita, dan ambulans khusus Lansia atau home care.

“Sama konteksnya mengembangkan program yang sudah berjalan untuk lima tahun ke depan. Jadi konteks ini jauh dari dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan. Lantas di mana menguntungkan dan merugikan salah satu paslonnya,” tegas Yusuf.

Yusuf menambahkan, program ini selain harus disegerakan juga harus disosialisasikan. Itu karena program ini merupakan pengejawantahan dari program nawa cita Presiden Joko Widodo.

“Masa mau ditunda sosialisasi dan distribusinya setelah Pilkada, sementara ini kebutuhan dasar. Jadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk memanfaatkan program tujuan politik. Karena ini menasional baik daerah yang berpilkada maupun yang tidak,” terangnya.

Yusuf juga menyebutkan, masak jika menyebutkan program yang sudah dilaksanakan apatah lagi sifatnya pengembangan program, itu dikatakan menggunakan kewenangan program dan kegiatan untuk menguntungkan dan atau merugikan salah satu paslon.

“Orang berkampanye itu memang harus menjual program, supaya masyarakat dapat mengetahui dengan jelas apa yang akan dilakukan oleh paslon jika terpilih ke depan. Utamanya terhadap pemenuhan hak dasar, termasuk Rastra yang sudah berjalan tiga tahun ke depan akan dikembangkan sehingga mampu mengcover seluruh warga yang layak,” tandas Yusuf.  (rilis/pojoksulsel)