POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Pendidikan inklusi di Provinsi Sulsel hingga kini belum berjalan optimal. Padahal, sesuai dengan SK Gubernur, pendidikan inklusi harusnya sudah diterapkan di Sulsel sejak 2009 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Tanribali Lamo mengatakan, hal itu kemungkinan terjadi akibat masih kurangnya pemahaman masyarakat dan tenaga pengajar tentang pendidikan inklusi itu sendiri.
“Kemungkinan itu terjadi karena masyarakat dan tenaga pengajar cenderung menanggap bahwa program pendidikan inklusi itu adalah program yang diperuntukkan bagi sekolah luar biasa (SLB). Padahal, sekolah inklusi itu sebenarnya sama dengan sekolah umum, tetapi siswa siswi difabel bisa mengakses sekolah tersebut,” kata Tanribali, Rabu (2/5/2018).
Menurut purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu, dalam kunjungannya ke sejumlah daerah di Sulsel, ia beberapa kali mendapat keluhan dan lopran dari masyarakat terkait masih adanya kasus penolakan siswa siswi difabel untuk masuk ke sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA yang terjadi setiap tahun, serta masih banyak tenaga pengajar yang cenderung mengarahkan difabel untuk masuk ke SLB. Padahal, sekolah itu sudah ditunjuk sebagai sekolah inklusi.
“Sesuai visi misi kami, yaitu mewujudkan Provinsi Sulsel sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintah yang berkeadilan serta masyarakat yang berkeadaban. Insha Allah jika nanti diberi amanah untuk memimpin Sulsel, saya bersama pak Agus Arifin Nu’mang akan membenahi kekurangan ini dengan memaksimalkan kerja instansi terkait, agar lebih intens memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tenaga pengajar tentang apa itu sekolah inklusi,” ujarnya.
Terlebih, lanjut mantan Dirjen Kesbangpol Kemendagri itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengamanatkan bahwa pemerintah harus memberi pendidikan dan pemerataan bagi seluruh warganya, tanpa memandang status sosial.
Tanribali menambahkan, ia bersama Agus Arifin Nu’mang juga akan memastikan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 6 Tahun 2016 tentang Disabilitas akan benar-benar diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Sulsel.
“Karena ini menyangkut masalah keadilan dan kesetaraan hak. Kita akan maksimalkan implementasi dari aturan tersebut,” pungkasnya.
(gunawan songki/pokoksulsel)