POJOK-SULSEL.com, PAREPARE – Masyarakat Parepare, khususnya peserta jaminan layanan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) atau tanggungan pemerintah tak perlu khawatir jika kartu BPJS-nya dinonaktifkan.
Pasalnya, rumah sakit (RS) pemerintah dalam, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare tetap memberikan pelayanan untuk berobat melalui layanan kesehatan non BPJS.
Sepanjang warga tersebut membawa identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan KartubKeluarga (KK) sebagai bukti penduduk Parepare.
Hal tersebut untuk menyikapi adanya puluhan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan di bulan April ini.
Namun masalah ini sudah disikapi DPRD Parepare melalui komisi II yang membidangi kesehatan dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait lintas sektoral.
Hasilnya pun cukup menggembirakan, karena per 1 Mei 2018, pemerintah kembali mengaktifkan sebanyak 24 ribu lebih kartu BPJS Kesehatan PBI.
Meski demikian, penonaktifan puluhan ribu kartu BPJS cukup disayangkan anggota DPRD Parepare dari Komisi II, Andi Darmawangsa. Hal itu lantaran tidak adanya koordinasi antara pemerintah dengan dewan.
“Kita sayangkan kenapa langsung dinonaktifkan tanpa dikoordonasikan ke DPRD. Akibatnya sejumlah warga mengadu di rumah, dan kita tidak tahu masalahnya,” ungkap anggota DPRD Parepare dua periode ini.
Meski begitu, Darmawangsa menjelaskan, setelah dilakukan pertemuan dengan beberapa instansi terkait, disepakati kalau ada sekitar 24 ribu lebih kartu BPJS akan diaktifkan kembali pada 1 Mei 2018 mendatang.
“Ini menjadi pembelajaran, sehingga diharapkan kepada pemerintah akan berkoordinasi atau mengkomunikasikan dengan dewan ketika ada kebijakan yang akan dilakukan, karena ini kemaslahatan orang banyak,” imbaunya.
Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Anggraeny Sari yang dihubungi, kemarin menjelaskan, RSUD Andi Makkasau sebagai rumah sakit pemerintah tetap melayani masyarakat parepare yang BPJSnya di nonaktifkan.
“Kasihan masyarakat ketika sakit tidak bisa berobatvkarena BPJSnya dinonaktifkan, apalagi bila pasien tersebut adalah warga yang tidak mampu,” ujarnya.
Menurutnya RSUD Andi Makkasau sebagai RS pemerintah mengutamakan pelayanan kepada pasien warga Parepare, termasuk mereka yang dinonaktifkan kartu BPJS.
“Syaratnya cukup membawa fotokopi e-KTP dan KK Parepare, dan rujukan dari puskesmas. Untuk kasus emergency, masuk lewat IGD tidak dibutuhkan rujukan” jelasnya.
Ia juga mengatakan, jika ada masyarakat yang sakit bisa berobat di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, karena pihak RS tetap melayani.
“Kami tetap melayani pasien, khususnya warga Parepare melalui program Non BPJS sepanjang persyaratannya terpenuhi” pungkasnya. (sps/rsud pare/pojoksulsel)