POJOK-SULSEL.com, MAKASSAR – Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi tegas mengatakan, pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) atau terlapor tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Putusan majelis pemeriksa dalam sidang kedelapan di Bawaslu Sulsel, Rabu, 2 Mei 2018 itu, membuat gemuruh ruang sidang.
Pekikan “Allahu Akbar”, sembari sejumlah simpatisan TP menangis berpelukan begitu mendengar putusan itu.
“Saya benar-benar bersyukur, Pak Taufan Pawe bisa melewati cobaan dan hadangan ini. Sabar ki Pak Taufan, Insya Allah, terpilih ki lagi,” kata simpatisan TP, Karmila Razak, lirih.
Simpatisan lain Hj Jumiyati Sudjono, tidak henti-hentinya bersyukur. Menangis sembari memeluk erat istri Taufan Pawe, Hj Erna Rasyid Taufan, Jumiyati Sudjono tidak henti-hentinya mengucapkan Hamdalah.
“Alhamdulillah ibu, tidak terbukti bapak, menang ki bu, Insya Allah,” ujar Jumiyati tersedu.
Erna Taufan juga tidak dapat menyembunyikan keharuan dan kegembiraannya.
“Alhamdulillah, Allah SWT menunjukkan yang terbaik bagi umatnya. Bapak tidak bersalah. Ini doa kita semua, doa masyarakat Parepare. Ini jalan kemenangan. Terima kasih semuanya,” kata Erna Taufan.
Taufan Pawe mengatakan, dari awal yakin akan mengungkap kebenaran dari kasus ini.
“Saya yakin pasti menggali kebenaran formil dan keterangan materiil dari kasus ini. Dan ini bisa menjadi contoh nasional,” kata Taufan.
Taufan mengaku, ada hikmah di balik kasus ini, namun menunjukkan iklim demokrasi di Indonesia sudah baik.
Majelis pemeriksa dalam simpulannya menyatakan tidak ada satupun dalil pelapor Faisal A Sapada (FAS) yang membuktikan laporannya.
Anggota Majelis Pemeriksa, Azry Yusuf mengatakan, pemberian amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu memang benar dilakukan oleh Jamil Hasyim, namun itu bukan atas perintah Taufan Pawe, melainkan dari internal partainya, PDIP. Itu pun dananya bersumber dari partai. Karena kegiatan saat itu adalah internal PDIP. Jamil Hasyim adalah Wakil Sekretaris DPC PDIP Parepare.
“Dananya bersumber dari gotong royong iuran anggota DPRD dari PDIP. Dibuktikan dengan rekening dan buku tabungan Bank BRI atas nama DPC PDIP Parepare,” kata Azry Yusuf.
Sehingga majelis pemeriksa kata dia, menyimpulkan tidak terjadi pelanggaran TSM. Dengan demikian ancaman didiskualifikasi bagi petahana pun gugur.
Namun majelis pemeriksa masih memberi kesempatan kepada pelapor jika keberatan untuk mengajukan ke Bawaslu RI.
“Kalau keberatan silakan ajukan ke Bawaslu RI, paling lama tiga hari kerja,” tandas Ketua Majelis Pemeriksa, La Ode Arumahi. (rilis pojoksulsel)